BNEWS - Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau, Senin (15/07/2024) malam.
Menurut Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Paur Humas Aipda Misran kepada wartawan, Rabu (17/07/2024), benar telah dilakukan penangkapan terhadap KA (33) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Dari informasi yang didapat pada (15/7/2024) kemarin, KA diduga akan melakukan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan saat hendak melakukan transaksi tim langsung mengamankan pelaku.
"Pada saat itu tim langsung melakukan penggeledahan dan didapati 6 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana warna tersangka," kata Misran.
Saat itu kata dia, tim langsung menginterogasi KA dan ia mengakui bahwa ada menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam rumah orangtuanya berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang berada di atas kursi yang ditimpa bantal berwarna coklat.
Kemudian ada juga lima bungkus narkotika yang berada dibelakang rumah tepatnya di kandang ayam, yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam dan ditemukan juga satu buah tas kecil warna hitam yang berisikan lima pak plastik pembungkus dan satu unit timbangan elektrik.
Selanjutnya KA juga mengakui bahwa dia ada menyimpan lagi pil ekstasi yang berada di rumahnya di Desa Candi Rejo.
"Pil ekstasi tersebut didapati di sebuah kamar tepatnya di dalam satu unit speaker warna hitam yang berisikan 103 butir pil ekstasi berlogo mahkota warna biru, 14 pil ekstasi berlogo doraemon warna kuning, dan ditemukan juga satu unit timbangan elektrik, satu buah sendok pipet, dan satu buah buku catatan berukuran kecil," ulas Misran.
“Saat dilakukan interogasi KA mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut miliknya dan didapat dari UJ (DPO), dan kemudian tim mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Misran.**/iin