BNN-Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Kepri Rabu, 17/07/2024 | 16:07
Keterangan Pers penyelundupan sabu
BNEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 106 kg narkoba jenis sabu yang diangkut menggunakan kapal asing jenis LCT berbendera Singapura, yang melintas di Perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam keterangan pers di Batam, Rabu (17/7/2024), pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif dan dibantu laporan dari masyarakat.
"Dalam pengungkapan kasus ini ada tiga warga negara asing asal India, tetapi mengantongi izin Singapura yang diamankan," kata Marthinus.
Ketiga tersangka, katanya, yakni RN, SD dan GF merupakan otak dari penyeludupan sabu 106 kg tersebut. Mereka ini bukan kru kapal, tapi mereka ada di kapal dan merancang tempat untuk menyembunyikan narkoba yang hendak diselundupkan.
"Tempat khusus untuk menyimpan narkoba ini dalam dek kapal, dimasukkan dalam tempat penampungan bahan bakar," kata Kepala BNN.
Kapal Legen Aquarius berbendera Singapura tersebut berlayar melintasi Perairan Karimun, Kepri dengan tujuan Brisbane, Australia.**/ald