BNEWS - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang selebgram dengan inisial S (24), karena mempromosikan judi daring dengan bayaran Rp20 juta untuk satu bulan promosi. Pelaku merupakan warga Batam.
Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP, Ade Kuncoro Ridwan, di Makopolda Kepri, Senin (15/7/2024), penangkapan tersangka berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri pada awal Juli lalu.
"Tim menemukan adanya promosi judi daring di akun Instagram milik tersangka, yang memiliki centang biru di akun sosial medianya dengan 500 ribu pengikut," kata Ade.
Menurut Ade, pelaku mendapatkan tawaran melalui pesan langsung (direct message) di akun Instagram miliknya. Pesan itu berisi tawaran untuk mempromosikan situs perjudian. Tersangka menyetujui tawaran kerja sama promosi tersebut.
“Pelaku mengunggah tautan di cerita instagram miliknya, jadi setiap yang melihatnya, maka akan teralihkan ke situs perjudian dengan nama https:mob bla bla bla,” kata Ade.
Sedangkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Anggar Sibarani menerangkan pelaku sudah sebulan mempromosikan situs judi daring, yakni dari bulan Juni sampai Juli. Sehari dua kali mempromosikannya.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga mendalami pihak yang mengajak pelaku untuk mempromosikan jadi daring.
Penyidik menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku untuk mempromosikan judi daring, satu akun Instagram, akun Gmail dengan password yang sudah diubah, satu ATM, uang tunai Rp3.370.000 yang diperoleh dan ditarik dari rekening pelaku serta mutasi harian rekening milik pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) tahun 2024 dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.**/ald