Sindikat Judi yang Digerebek di Jakarta Barat Retas 855 Situs Pemerintah Jumat, 12/07/2024 | 17:24
Pengungkapan kasus judi online
BNEWS - Sindikat judi online yang digerebek di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7/2024) ternyata telah meretas sebanyak 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
"Situs yang diretas sebagian besar merupakan situs-situs pemerintah daerah dan lembaga pendidikan yang memiliki sistem keamanan yang lemah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi, Jumat (12/7/2024).
Angka 855 menurut Kapolres berdasarkan pengakuan para pelaku. Rinciannya, sebanyak 500 laman milik instansi pemerintah daerah, dengan "uniform resource locator" (URL) go.id dan 355 laman dengan URL ac.id.
Kemudian, kata Syahduddi, untuk mengoptimasi kualitas tampilan situs yang sudah diretas, para pelaku melakukan "search engine optimization" (SEO). Dilakukannya SEO ini pelaku berharap tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google.
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para (bandar) pemain judi 'online' yang ada di negara Kamboja," kata Syahduddi.
Dari hasil penyewaan situs tersebut, sindikat bisa mendapatkan mulai Rp3 juta sampai dengan Rp20 juta setiap harinya untuk satu situs. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi "online".
"Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jumlah perputaran uang yang ditemukan pada beberapa rekening di Kamboja sebesar Rp170.103.801.000," kata Kapolres.
Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Kamis kemarin, Polisi telah menggerebek markas judi "online" di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta meringkus tujuh orang terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan judi "online" di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian 'online' yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya, yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.**/ald