Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Kamis, 11/07/2024 | 15:51
Pelaku pencabulan
BNEWS - AL (18) warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, ditangkap aparat Polsek Kampar, Rabu (10/7/2024) karena telah mencabuli anak dibawah umur, ND (13) sebanyak dua kali.
Kasus ini terungkap saat orang tua korban mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anaknya itu dan langsung melaporkan AL ke Mapolsek Kampar.
"Usai terima laporan dari orang tua korban kita langsung melakukan penyelidikan dan sudah lengkap baru kita tangkap pelaku," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita.
Kejadiannya dari bulan April tahun 2024 dimana pelaku mencabuli korban di tepian sungai Kampar. Untuk yang kedua kalinya di bulan Mei 2024 dilakukan di belakang sebuah Mushalla.
"Setelah barang bukti lengkap, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi bersama anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolsek.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak," jelas Kapolsek.**/zie