Polsek Tapung Tangkap Tiga Mesin Penambangan Ilegal di Desa Petapahan Kamis, 11/07/2024 | 12:45
BNEWS - Jajaran Polsek Tapung langsung gerak cepat setelah mendapat informasi adanya penambang illegal bebatuan di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2024) siang.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol. Nursyafniati. "Setelah mendapat informasi kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar," kata Kapolsek, Kamis.
Menurut Kapolsek, bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman serta mereka langsung bergerak menuju TKP.
"Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara illegal. Selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal," terangnya.
Kapolsek kemudian memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan kegiatan pertambangan bebatuan illegal di lokasi tersebut.
"Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan Pertambangan illegal (galian C) di wilayahnya, segera laporkan ke Polsek Tapung," tambahnya.
Dari Polsek Tapung sendiri, kata Kapolsek, akan terus dilakukan pemantauan terhadap pertambangan bebatuan illegal tersebut.
"Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang police line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek," tutup Kapolsek..**/zie