Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari Rabu, 10/07/2024 | 15:21
Hasyim Asy'ari
BNEWS - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ari Dwipayana mengatakan, penandatanganan dan penerbitan Keppres tersebut menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya pada Rabu (3/7/2024) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.
Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.**/ara