Korupsi LNG Pertamina, Penyidik KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Selasa, 02/07/2024 | 19:27
Jubir KPK
BNEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero), yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (2/7/2024), dua tersangka baru itu inisial HK dan YA, tapi saat ini KPK belum bisa menjabarkan lebih lanjut soal apa saja peran kedua tersangka tersebut.
"Identitas dan peran kedua tersangka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan rampung. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan," kata Tessa.
Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah membantu jalannya proses penyidikan, dengan memastikan saksi-saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik KPK
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta (24/6/2024).
Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa.
Maryono menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah daripaada tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.**/ara