BNEWS - Seorang pria, RU (40) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap Polsek Tapung Hilir saat hendak transaksi Narkoba. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu 0,42 Gram.
Pelaku ditangkap di desa Beringin Lestari, Kecamatan Tapung Hilir. "Pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi.
Penangkapan pelaku ini saat unit reskrim polsek Tapung Hilir unit intelkam dan personil piket lainnya dibantu warga mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis sabu.
"Pada saat akan bertransaksi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan pembelinya," terang Kapolsek.
Pelaku langsung ditangkap dan disita barang bukti pada dirinya berupa bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan pelaku di dalam kantong baju yang digunakan saat itu.
"Saat interogasi pelaku mengakui keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya yang dia beli dari SU (DPO) di daerah Kandis, Kabupaten Siak," kata Jupredi.
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**/ald