Kemen PPPA Kecam Pernikahan Santriwati dengan Pengasuh Ponpes di Jatim Senin, 01/07/2024 | 17:34
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar
BNEWS - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) mengecam terjadinya pernikahan siri antara seorang santriwati dengan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
"Kami mengecam tindakan ini. Ini miris di saat anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Senin (1/7/2024).
Karena itu katanya, Kemen PPA meminta polisi untuk mengungkap kasus perkawinan anak tersebut. Apalagi orang tua korban tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya tersebut.
Pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME ini diduga terjadi pada 15 Agustus 2023.
Pernikahan tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar isu anaknya tengah hamil. Kabar tersebut kemudian ditelusuri, dan didapati bahwa korban anak telah dinikahi pengurus ponpes.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Polres Lumajang saat ini telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sebagai tersangka.**/ara