Hingga Saat Ini OJK Telah Blokir 5.000 Entitas Pinjaman Online Ilegal Jumat, 28/06/2024 | 15:08
Foto ilustrasi Int
BNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. OJK juga telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.
Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman di Batam, Jumat (28/6/2024), hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.
"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman, usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024.
Agusman juga mengatakan, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.
Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan dan berdaya saing, sehingga berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.**/ald