Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Kamis, 27/06/2024 | 18:55
Pelaku pencabulan
BNEWS - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang hendak melarikan diri, Rabu (26/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan.
Pelaku berinisial SO (19), nekat mencabuli korban PU yang masih berusia 13 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
"Mengetahui anaknya sudah dicabuli berulang kali, Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut dab akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri IPTU Irwan Fikri.
Awalnya, Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira pukul 10.00 Wib, didapatkan informasi keberadaan pelaku yang ingin melarikan diri dari Desa tersebut.
"Saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto, untuk segera melalukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolsek.
Setelah pencarian seoama 2 hari, pada Rabu (26/6/2024) diketahui keberadaan pelaku di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan saat hendak melarikan diri.
"Unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek," ujarnya
Peristiwa naas yang menimpa korban ini terjadi pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 17.00 Wib. Korban memberanikan diri untuk mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Pengganti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolsek..**/zie