Data PPATK, Diduga 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online Kamis, 27/06/2024 | 17:05
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh
BNEWS - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut, ada 82 Anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring. Mereka adalah Anggota DPR RI Aktif yang masa tugasnya berakhir tanggal 19 Oktober 2024.
Temuan tersebut akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," katanya.
Selain itu, Pangeran mengatakan bahwa MKD DPR RI dapat secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan tersebut dan MKD DPR RI juga akan mengambil sikap.
Pangeran juga belum menyebut siapa saja anggota dewan di Komisi III yang diduga terlibat dengan judi daring. Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa berjudi adalah penyakit.
"Judi ini kan penyakit masyarakat, tetapi kalau anggota dewan yang terlibat itu mungkin keterlaluan juga," ucapnya.
Hingga Kamis siang, katanya, Komisi III DPRRI belum mendapatkan daftar lengkap dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi daring.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024), menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Dia menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada," ungkap Ivan.**/ara