PPATK Sebut Lebih 1.000 Orang di Lembaga DPR-DPRD Terlibat Judi Online Rabu, 26/06/2024 | 16:43
Ivan Yustiavandana
BNEWS - Lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dideteksi terlibat judi online atau daring, sesuai data yang disebutkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Hal ini disampaikan Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024) dan menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
"Transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar," ujarnya.
Ivan menyampaikan hal ini menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, perihal fenomena judi daring yang kian marak hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar, dan apakah sudah merembet di lingkungan profesi legislatif.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta info-nya," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman juga meminta agar anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Menanggapi hal tersebut, Ivan pun mengatakan pihaknya mengantongi detail data-data perorangan dari beragam kluster profesi, termasuk legislator, yang terlibat judi daring dan siap untuk menyerahkannya.
"Nama, domisili kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini, ada lengkap, dia transaksinya di wilayah mana saja ada lengkap. Jadi kalau kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka di sini dalam forum tertutup kami ikut," tutur Ivan.**/ara