Kapolri Sebut Izin Penyelenggaraan Event Tak Lagi Berbelit-belit Senin, 24/06/2024 | 11:51
Kapolri
BNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, layanan perizinan event berbasis digitalisasi dapat memudahkan penyelenggara event, dan tidak perlu melalui proses yang berbelit-belit.
HMenurut Sigit dalam acara Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event" di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024), dengan adanya layanan digital penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kata Kapolri, kehadiran birokrasi seharusnya melayani, bukan mempersulit bahkan memperlambat. Sebab tolok ukurnya adalah kepuasan masyarakat, manfaat yang diterima masyarakat, dan kemudahan urusan masyarakat.
Kapolri menyebut, arahan Presiden Jokowi tersebut menjadi pedoman dan semangat Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku industri kreatif, sehingga event-event di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan tertib.
Melalui kolaborasi delapan kementerian dan lembaga mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PANRB, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Kementerian Keuangan, Kemenkominfo, Kementerian BUMN, dan Polri, kata Kapolri, pemerintah siap meluncurkan layanan digital perizinan penyelenggaraan event sebagai bagian dari sistem OSS.
Kapolri juga mengungkapkan, digitalisasi perizinan bukan hanya sekadar memindahkan proses manual ke online, tetapi penyederhanaan proses birokrasi perizinan.
Sebelumnya Sigit mengatakan proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian memakan waktu 14 hari dan saat ini penyelenggara event hanya tinggal mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online.
"Instansi terkait, mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," ucapnya, dilansir beritasatu.com.
"Selesai proses pembayaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2023, maka perizinan dapat langsung terbit dan diunduh dari mana saja," pungkasnya.
Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Izin dan Pengamanan Keramaian yang Bersifat Komersial yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).**/ara