Dua Pengedar Sabu Diamankan Polsek Peranap, Ini Kronologisnya Sabtu, 22/06/2024 | 23:31
Pelaku narkoba
BNEWS - Polsek Peranap kembali meringkus dua laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka diamankan sabu dengan berat kotor 4,80 gram.
Dua pengedar itu adalah DP alias Doni (38), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap dan RS alias Ridho (30), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.
Keduanya diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, Kamis (20/6/2025) dini hari di sebuah ruko pangkas rambut, Kelurahan Peranap.
Terkait hal ini, Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu (22/5)2024) menjelaskan, awal pengungkapan kasus narkoba di Peranap bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim, terkait aktivitas peredaran narkoba disebuah ruko tempat pangkas rambut, Rabu (19/6/2024) pukul 23.30 WIB.
Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk penyelidikan. Kamis, sekitar pukul 00.15 WIB, dilakukan pengerebekan ruko tersebut.
Didalam Ruko, diamankan dua orang laki-laki, DP alias Doni dan RS alias Ridho. Ketika digeledah yang disaksikan perangkat RT setempat, ditemukan sebuah dompet kecil warna ungu yang berisi 29 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 4, 80 gram.
Kemudian, ditemukan juga bong atau alat hisap sabu, uang tunai Rp.650 ribu hasil penjualan sabu, handphone milik para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi serta barang bukti lainnya.
"Saat ini Polsek Peranap masih melakukan pengembangan, kuat dugaan ada keterlibatan tersangka lain, sedangkan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap," pungkas Misran.**/iin