Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Bangkinang Kota Jumat, 21/06/2024 | 08:18
Pelaku Narkoba
BNEWS - Dua pelaku narkoba berinisial IR (42) dan RE (29), diringkus Satnarkoba Polres Kampar di rumah kontrakannya di Gang Ikhlas, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang Kota, Jumat (14/6/2024) sekira pukul 12.00 Wib.
"Salah satu sempat lompat dari lantai 2 dan akhirnya berhasil diringkus juga. Dari mereka berdua berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 4.48 gram," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Pelaku IR merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Bangkinang Kota dan RE warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang.
"Selain sabu-sabu, barang bukti yang ikut diamabkan yaitu 2 unit HP, timbangan digital, tas, seball plastik klip, bong, kaca pirex, pipet dan korak api," tambah kasat
Awalnya, kata Kasat, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua pelaku meresahkan masyarakat yang sering transaksi narkoba di rumah kontrak tersebut.
"Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di lantai 2 rumah kontrak mereka tersebut," ujar Kasat, Kamis (20/6/2024).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat, dan ditemukan 5 paket sabu-sabu, 4 paket ditemukan diatas lantai di depan mereka duduk dan 1 paket sempat dilemparkan oleh pelaku RE ke samping kiri ia duduk.
"Dalam waktu bersamaan, pelaku IR langsung lari bahkan sempat meloncat dari lantai 2 melalui jendela kamar arah belakang rumah kontrakan tersebut dan akhirnya berhasil diringkus," tambah Kasat.
Pelaku RE saat diinterogasi mengakui barang yang 1 paket benar miliknya dan sering memesan shabu kepada pelaku IR di rumah kontrakan tersebut.
"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Aprinaldi.**/ald