Laporan PPATK, Kuartal I 2024 Jumlah Perputaran Uang Judi Online Rp 600 T Selasa, 18/06/2024 | 14:48
Foto ilustrasi internet
BNEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, kuartal I tahun 2024 perputaran uang judi online (judol) mencapai Rp 600 triliun, dengan jumlah pemain tercatat 3 juta orang.
Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah Selasa (18/6/2024) mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.
Menurutnya, transaksi kecil tersebut umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas. Meski kecil, namun secara agregat jumlah transaksinya mencapai Rp 30 triliun.
Berdasarkan data PPATK, pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan.
"Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini," kata Natsir.
Menurut Natsir, jika judi online tidak ditangani dengan serius maka jumlahnya bisa semakin besar. Natsir juga menyebut, judi online berhasil dihambat lewat kerja sama kementerian dan lembaga (K/L) di bawah komando Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.**/ara