Sadis, Suami di Kampar Kiri Hilir Tusuk Perut Istri Berkali-kali Hingga Tewas Sabtu, 15/06/2024 | 15:51
Korban yang sudah tewas
BNEWS - Sadis. Seorang suami berinisial AR (30) warga Barak RAPP, KM 60 Kecamatan Segati, Kabupaten Pelalawan, nekat menghabisi istrinya Febeidar Laia (40), saat bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (14/6/2024).
"Korban ditusuk di bagian perutnya lebih dari 8 kali. Motifnya karena korban tidak mau membantunya yang sedang bekerja," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri, Jumat (15/6/2024).
"Awalnya kita, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, mendapat informasi dari masyarakat tentang tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat ulah suaminya sendiri," kata Kapolsek
Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan personil Polsek menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di TKP.
'Setelah pelaku diinterogasi dia mengakui perbuatannya dan kemudian Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan VER. "Saat ini korban masih di RS untuk pemeriksaan lainnya," ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, awalnya sekira pukul 09.00 Wib korban dan pelaku bekerja melakukan penyiraman bibit Ekaliptus. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib korban istirahat dan keluar dari areal bibit Ekaliptus menuju Camp.
"Pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu aku menyelesaikan nyiram bibit, korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku," tambah Kapolsek.
Mendengar istrinya marah-marah, membuat pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik) yang telah di bawa pelaku dari rumah yang disimpan di dalam jaket yang dipakainya.
"Lalu pelaku penusukan di bagian perut korban beberapa kali sehingga membuat korban meninggal di TKP," terang Irwan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk di proses lebih lanjut bersama barang bukti.
"Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP," ujar Kapolsek.**/ald