Menko Polhukam: Satgas Judi Online akan Jalankan Dua Tugas Utama Kamis, 13/06/2024 | 16:16
Menko Polhukam
BNEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Judi Online yang segera akan terbentuk akan mempunyai dua tugas utama, di bidang penindakan dan pencegahan.
"Untuk penindakan, tentu sasarannya terkait dengan akun-akun atau situs-situs judi online," kata Hadi saat ditemui di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Satgas tersebut akan terdiri atas lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka. Selain itu, satgas juga akan dilengkapi dengan lembaga keuangan, yang bertugas melacak aliran dana dari rekening yang aktif menampung uang judi online.
"Dengan pelacakan tersebut, satgas akan mudah menemukan sumber yang mengendalikan situs judi online tersebut. Setelah itu, seluruh situs judi online yang aktif juga akan diblokir oleh pemerintah.," kata Menko Polhukam.
Dari sisi pencegahan, kata Hadi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan maksimal kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
"Tidak hanya itu, perkembangan apa yang akan dilakukan satgas nanti itu juga akan kami laporkan kepada masyarakat sudah sampai sejauh mana," kata Hadi.
Pada saat ini Hadi tinggal menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Judi Online sebagai dasar pembentukan satgas.**/ald