Aparat Berhasil Ungkap Penjualan Video Porno Anak Via Telegram dan X Kamis, 30/05/2024 | 15:36
Pelaku penjual video porno anak via telegram
BNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video porno anak yang dijual melalui aplikasi Telegram dan X. Ditetapkan satu tersangka dengan inisial DY (25).
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024), Kasus tersebut diketahui berawal pada Senin (27/5/2025), saat pihaknya melakukan patroli siber di aplikasi X (dulu Twitter) dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
"Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY. Didalamnya dijual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000," kata Ade Safri.
Untuk membeli video tersebut kata Ade, calon pembeli atau pelanggan diarahkan mentransfer uang senilai Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka.
Sesampai di TKP tempat tinggal pelaku, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melakukan penggeledahan serta menyita dua ponsel. Di dalamnya didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli di media sosial Telegram.
Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi. Tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan ke ahli bidang pornografi dan ahli ITE serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.**/ara/Ant