Enam Orang Tersangka Kasus Korupsi Timah Jadi Tersangka TPPU, Termasuk Harvey Moeis Kamis, 30/05/2024 | 14:27
Harvey Moeis
BNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, enam tersangka TPPU tersebut yaitu Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
Total 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal. Terbaru, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, juga jadi tersangka.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik telah menetapkan 22 tersangka terkait kasus yang menyebabkan negara rugi ratusan triliun tersebut.
"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," katanya.
Febrie juga mengatakan, lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun lebih, yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.
Menurut Febrie, Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.**/ald