Polres Kampar Respon Cepat Laporan Masyarakat, Dua Pencuri Berhasil Ditangkap Kamis, 30/05/2024 | 12:06
Polres Kampar tangkap dua pencuri
BNEWS - Tindakan tegas terukur personel jajaran Polres Kampar dibuktikan dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana Umum (TPU) pencurian dengan pemberatan, yang dikakukan dua tersangka, RNP dan RS alias BRT. Mereka ditangkap di desa Silam, Kecamatan Kuok, Rabu (29/05/2024) kemaren.
Pengungkapan kasus dugaan curat tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim, Elvin Septian Akbar, yang mengatakan bahwa kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim opsional Reskrim Polres Kampar, berkat laporan warga desa Silam yang juga merupakan Direktur BumDes Silam.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari salah seorang warga desa Silam yang merupakan Direktur BumDes Silam bahwa beberapa barang-barang yang berada di ruko BumDes telah hilang pada hari Senin, 15 April 2024 lalu dengan kondisi beberapa jendela ruko rusak akibat benda tumpul," ungkap AKP. Elvin.
Menerima laporan tersebut, tim opsional Polres Kampar langsung turun ke TKP untuk melakukan pengecekan lokasi dan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang dugaan pelaku pencurian tersebut.
"Berdasarkan keterangan pelapor, barang-barang yang hilang di antaranya, tabung gas 3 Kg sebanyak 45 buah, parang Sebanyak 10 Pasang, racun rumput 5 Liter Sebanyak 10 buah Racun Rumput 1 Liter Sebanyak 30 buah dan barang berharga lainya dengan total kerugian sebesar Rp. 9.000.000-, (Sembilan Juta Rupiah)," kata Kasat.
"Pada Selasa 28 Mei 2024, tim opsional Sat Reskrim Polres Kampar dapat info bahwa terduga pelaku berada di desa Silam. Tim langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tersebut.
"Saat diamankan, tim Opsional Sat Reskrim Polres Kampar menemukan barang bukti berupa satu Mobil Grand Max Putih. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Kampar untuk langkah hukum selanjutnya. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP," ujar Kasat.**/ald