Empat Tahun Cabuli Anak Tiri, Warga Serik Serahkan Pelaku ke Polsek Siak Hulu Rabu, 29/05/2024 | 12:23
Pelaku pencabulan anak tiri
BNEWS - Seorang pria berinisial SE (36) warga Kecamatan Siak Hulu, ditangkap massa dan menyerahkannya ke Polsek Siak Hulu, karena telah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.
Korban adalah P (13), anak tiri pelaku yang telah ia rawat sejak masih berusia 8 bulan. Kejadiannya baru terungkap pada Senin (27/5/2024).
"Warga yang mengetahui aksi bejat pelaku langsung membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Menurut Kapolsek, terbongkarnya kasus ini saat itu ibu korban sedang berada di rumahnya dan didatangi oleh tetangganya YA yang menanyakan suaminya atau pelaku. Ibu korban menjawab saat itu, bahwa pelaku sedang tidur.
Lalu YA kepada ibu korban menanyakan kebenaran video, yang mana dalam video korban sedang menangis dan menceritakan bahwa ia sudah di setubuhi oleh Papanya.
Melihat video tersebut, Ibu korban langsung membangunkan pelaku dan menanyakan video yang ditunjukkan YA.
"Pelaku langsung mengelak dan tidak mau menjawab. Lalu ibu korban mendatangi anaknya dan menanyakan video tersebut dan korban mengakui bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku sejak usia 9 tahun," kata Kapolsek.
Mendengar ucapan anaknya itu, Ibu korban bersama dengan warga membawa pelaku kepolsek Siak hulu guna proses lebih lanjut.
"Kita langsung interogasi pelaku di Mapolsek dan dia membenarkan semua keterangan korban," tambah Asdisyah.
Pelaku kata Kapolsek, sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi undang undang," ujar Kapolsek.**/ald