Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba Warga Desa Suka Mulya Selasa, 28/05/2024 | 19:30
Pelaku Narkoba
BNEWS - Gondrong (35) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, tidak berkutik saat ditangkap Satnarkoba Polres Kampar. Darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10.93 gram.
Pelaku ditangkap saat berada di warung kopi milik warga di Desa Suka Mulya, pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
"BB 34 sabu-sabu siap edar berhasil kita amankan, HP, timbang digital, 2 botol dibalut lakban, 7 ball plastik klip dan kantong kain warna hitam," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Penangkapan pelaku ini berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi transaksi Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Berkat laporan masyarakat itulah kita lakukan tindak lanjuti dan ditemukan pelaku yang dicurigai di salah satu warung kopi di Desa Suka Mulya dan langsung menangkapnya di sana," terang Kasat.
Selanjutnya kata Kasat, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 34 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari JE (DPO) dengan sistim campak, di lapangan bola SP II Kecamatan Bangkinang," tambah Aprinaldi.
"Kita tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk jangan berhubungan dengan Narkoba, karena ujungnya pasti jeruji besi," tegas Kasat Narkoba.**/ald