Menag: UKT Perguruan Tinggi Keagamaan Tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa Senin, 27/05/2024 | 13:17
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
BNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) pada prinsipnya tidak boleh memberatkan para mahasiswa.
"Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT," kata Menag saat menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IkalUIN) Award 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menag menegaskan, Kemenag menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.
Menag juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus, karena sumber pendanaan bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.
"Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar menyebut, UIN Jakarta sedang mengembangkan kemandirian dalam pendanaan melalui pengembangan pusat bisnis sebagai upaya agar tidak terlalu bergantung kepada UKT dalam proses operasional kampus.**/ara