BNEWS - Seorang pria berinisial FI (28) warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan 44 paket Sabu-sabu siap edar dengan berat 4.37 gram.
"Pelaku kita tangkap berkat laporan masyarakat. Perangai pelaku ini sudah sangat meresahkan warga setempat," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, kata Aprinaln, tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian dan diketahui keberadaan pelaku di salah satu rumah kosong milik warga Dusun Muaro Siabu, Desa Siabu, Kecamatan Salo.
"Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 44 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di palang dinding rumah kayu samping dia duduk," kata Kasat.
Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DO dan JI (DPO) di daerah Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang.
"Kemudian pelaku bersama barang bukti lainnya di bawa ke polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Aprinaldi.**/ald