BNEWS - Polsek Kelayang menangkap seorang laki-laki paruh baya yang kedapatan memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan 1, jenis sabu-sabu, SG alias Nono alias Abak (49), warga Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.
Penyelidikan dan penangkapan terhadap SG dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, pada Kamis (23/5/2024), pukul 16.10 WIB, di rumah tersangka. Barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor 9,15 gram.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat (24/5/2024) menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi yang diterima salah seorang personel Polsek Kelayang, Kamis siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek. Kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke Desa Kelayang untuk melakukan penyelidikan, sekaligus memburu dan mengamankan tersangka.
Hanya beberapa jam saja di lapangan, tim memperoleh informasi yang mengarah pada seorang laki-laki paruh baya, yakni SG alias Nono alias Abak. Sekitar pukul 16.10 WIB, Kapolsek dan tim disaksikan perangkat RT setempat menggerebek sebuah rumah.
Namun, saat tim hendak masuk ke dalam rumah, seorang laki-laki melarikan diri lewat pintu belakang. Untung saja rumah itu telah dikepung dan laki-laki yang mengaku berinisial SG alias Nono alias Abak berhasil diamankan di belakang rumahnya.
Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran sedang dari kantong celana tersangka yang berisi sabu-sabu dan uang tunai Rp 13 juta, hasil penjualan sabu.
Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah, ditemukan lagi berbagai barang bukti terkait peredaran sabu, seperti timbangan digital, 1 pack plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran dan lainnya.**/iin