Berantas Judi Online, OJK akan Bekerja Sama dengan Satgas Terpadu Rabu, 22/05/2024 | 17:36
Mahendra Siregar
BNEWS - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap bekerja sama dan mendukung penuh pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.
"Kami siap kerja sama dan mendukung penuh Satgas itu. Kami akan lihat dari yang sudah diblokir (rekening yang diduga terkait dengan judi online) ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Mahendra Siregar, Rabu (22/5/2024).
Menurut Mahendra, langkah tersebut dilakukan untuk mendalami lebih lanjut nama-nama pemilik rekening judi online sehingga nantinya bisa menjadi perhatian pihak bank.
"Untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya juga untuk menjadi orang-orang yang kemudian harus diperhatikan di seluruh bank, bukan hanya di bank-bank yang tempat rekening mereka diblokir," ucap Mahendra.
Diketahui, sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.
"Hampir 5.000 rekening," ungkap Mahendra.
Ia mengungkapkan bahwa pembentukan satgas tersebut telah disetujui dan diharapkan penanganan judi online berjalan cepat.
"Ini satgas sudah disetujui untuk dilakukan dan sedangkan yang tadi langsung dikoordinasikan sebab dari satu aktivitas ke aktivitas lain selalu ada overlap dan sehingga dengan ada satgas ini bisa langsung cair dan jalan cepat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan satgas terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memutus ekosistem judi online.
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024), Presiden juga memerintahkan satgas di mana Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bertugas selaku ketua bidang pencegahan, untuk segera membuat gebrakan dalam pemberantasan judi online.
"Jadi bagaimana seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online (bisa) kita selesaikan," kata Budi kepada wartawan usai ratas pembahasan pemberantasan judi online tersebut.
Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down) serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke OJK dan Bank Indonesia untuk diblokir.**/ara/Antara