BNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar patroli siber untuk menindak obat perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal atau tidak aman, yang juga diperdagangkan secara daring atau online.
"Kita melakukan pengawasan melalui patroli siber untuk mendeteksi kosmetik yang dijual online dan tidak aman atau yang tidak izin edar, kemudian kita tindaklanjuti," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024).
Dalam patroli siber tersebut, BPOM bekerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).
Menurut Khasuri, apabila ditemukan skincare dan kosmetik ilegal, BPOM akan mengusulkan pemilik platform belanja daring terkait untuk menurunkan konten atau tautan penjualannya.
Kashuri mengatakan apabila penjual skincare dan kosmetik itu terbukti melakukan tindak pidana, BPOM akan memprosesnya secara hukum.
Kashuri juga menyampaikan, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat jika membeli skincare ataupun kosmetik secara daring antara lain, masyarakat harus membeli skincare ataupun kosmetik di toko daring yang resmi.
Kedua, masyarakat juga perlu memastikan produk yang hendak dibeli memiliki nomor izin edar dari BPOM. Ketiga, tidak melihat klaim yang berlebihan. Katakanlah ada skincare yang dalam waktu dua hari bisa langsung kinclong, karena itu pasti tidak benar.
Terakhir, ia mengatakan agar masyarakat tidak membeli skincare beretiket biru di toko daring, karena skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek atas permintaan dokter dan ditujukan untuk orang tertentu.**/ara