BNEWS - HS alias Mencret (45) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, karena laki-laki paruh baya tersebut kedapatan memiliki dan menguasai serta mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap penikmat sabu itu dilakukan Senin (20/5/2024), pukul 16.30 WIB di Jalan Pasiran, di belakang pasar Air Molek, Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu. Dari tangan tersangka diamankan 1 paket sabu-sabu seberat 3,55 gram.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (21/5/2024) membenarkan sekaligus menjelaskan secara rinci kronologis pengungkapan kasus narkoba di Air Molek tersebut.
Menurut Misran, pada Senin 20 Mei 2024 sore, salah seorang personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi, ada laki-laki paruh baya yang sedang bertransaksi sabu-sabu di jalan belakang pasar Air Molek.
Hal tersebut dilaporkan pada Panit I opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Sudarma Wijaya. Panit meneruskan laporan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri. Atas perintah Kapolsek, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki paruh baya yang sedang berjalan menuju parkir sepeda motor, pinggir jalan. Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut.
Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok didalam laci dashboard sepeda motor jenis matic, merek Honda Beat, dengan plat nomor polisi BM 8066 BM, kotak rokok tersebut berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang.
Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya, yang diperoleh dari seorang kenalannya.
"Sampai saat ini unit Reskrim terus memburu kenalan tersangka, identitas sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu," ujar Misran.**/iin