Cabuli 8 Santri Laki-laki, Pimpinan Ponpes di Inhu Ditangkap Polisi Selasa, 21/05/2024 | 18:20
Pelaku pencabulan terhadap santri
BNEWS - Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus AU, seorang pria yang menjadi pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Inhu, Probinsi Riau, karena telah mencabuli 8 santri laki-laki.
Pria berkelakuan bejat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pelajar atau santrinya sendiri yang mondok di Ponpes tersebut.
Menurut Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Inhu Selasa (21/05/2024), saat ini sudah ada dua orang korban yang telah melaporkan kasus pelecehan tersebut kepada pihaknya.
Akan tetapi, berdasarkan pengakuan dari AU, ada delapan orang korban yang sudah dilecehkan olehnya.
“Yang melapor ada dua, namun pengakuan tersangka ada 8 orang korban,” kata Kapolres.
Pencabulan terjadi ketika korban sedang tidur. Pelaku meraba dan memegang kemaluan para santrinya tersebut. Ponpes ini berlokasi di wilayah Seberida, inhu
"Kejadian saat korban sedang tidur malam. Dengan modus pelaku mau mengajari tata cara mandi junub saat itulah pelaku melakukan pencabulan," kata kapolres.
Kapolres juga menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami tentang perkara itu.
“Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan pelecehan seksual ini sejak Januari 2024 sampai dengan Maret 2024. Namun demikian kita akan terus dalami kasus ini mengingat yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan di ponpes tersebut kurang lebih 10 tahun lamanya, yakni sejak tahun 2014 hingga tahun 2024 ini,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Kapolres, menurut pengakuan AU dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, korban rata-rata sudah berusia 18 tahun dan satu orang korban berusia 17 tahun.
“Saat ini para korban sudah mendapat pendampingan dari psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Tentunya, ini menjadi beban sosial bagi para korban, tentu perlu pendekatan yang agak berbeda,” tutur Kapolres.**/Iin