Menkes: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Lebih Sederhana Layanan Lebih Baik Selasa, 14/05/2024 | 13:03
Menteri Kesehatan
BNEWS - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mengganti sistem kelas BPJS menjadi kelas rawat inap standar (KRIS), agar lebih sederhana dan membuat layanan menjadi lebih baik.
"Bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Sebelumnya ada kelas tiga. Saat ini semuanya naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," ujar Budi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Menurut Menkes, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. Jokowi meneken aturan tersebut pada Rabu (8/5/2024).
Aturan ini secara langsung mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Jokowi meneken aturan tersebut pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Aturan ini secara langsung mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Kemudian, sistem kelas di kepesertaan BPJS Kesehatan yang terbagi dalam tiga kelas, yaitu 1,2, dan 3 sudah tidak berlaku dengan pemberian tenggat waktu sampai 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024..**/ara