Ketahuan Curi Sarang Burung Walet Milik Anggota Polisi, UI Dihajar Massa Sabtu, 11/05/2024 | 13:36
Pencuri sarang walet
BNEWS - Seorang pria dengan inisial Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dihajar massa karena ketahuan mencuri sarang burung walet milik anggota Polisi, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Pencurian ini terjadi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pemilik atau korban Nofiardi warga Desa Salo Kecamatan Salo. Sementara kasus ini dilaporkan oleh Zuahairi warga Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar di Polsek XIII Koto Kampar.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto AKP Sumaryadi, pelaku ditangkap warga sekitar lokasi yang mengetahui aksinya. Pelaku dihajar massa.
"Pelak langsung kita amankan ke Mapolsek," kata Sumaryadi, Sabtu (11/5/2024).
Peristiwa ini berawal pada Rabu (8/5/2024) sekira jam 23.30 Wib saat Zuahairi sedang duduk di warung dan mendengar ada suara dinding dipukul. Lalu dia membawa Suryo untuk melihat ke lokasi sarang walet milik korban yang terletak di Desa Gunung Bungsu di depan warung tempat Zuahairi duduk,
"saat itulah Zuahairi melihat ada orang yang sedang memukul dinding bagian belakang sarang walet," ujar Kapolsek.
Selanjutnya Zuhairi ke rumah Jafri untuk meminjam senter. Selanjutnya mereka kembali ke bangunan sarang walet dan saat itu mereka melihat dinding bagian belakang sarang walet sudah berlubang.
"Kembali mereka mendengar suara orang memukul dinding dari dalam bangunan sarang walet, kemudian mereka kembali ke rumah Jafri dan mengatakan ada orang masuk ke dalam sarang walet tolong carikan orang untuk membantu mengamankan", tambah Kapolsek.
Setelah itu, mereka kembali ke bagian belakang bangunan sarang walet untuk mengawasi bagian dinding yang telah dilobangi.
Masyarakat pun banyak yang datang kemudian melihat melihat pelaku seorang pria yang diduga pelaku pencurian keluar dari dalam bangunan sarang walet.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 40 keping sarang walet, martil, kantong plastik dan pisau.
"Pelaku kita jerat pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363," kata Kapolsek.**/ald