Polsek Peranap Tangkap Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu-sabu Kamis, 09/05/2024 | 16:49
Pengedar sabu-sabu
BNEWS - Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah tugasnya. Tiga laki-laki dan 1 wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.
Para pelaku narkoba itu adalah, RH (34), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, HD (32) juga warga Desa Pauh Ranap, RM (39) warga Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap dan DS (29), perempuan, warga Desa Pauh Ranap.
RH, HD dan RM diringkus unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin langsung Kapolsek Peranap, Rabu 8 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, dirumah HD. Selang beberapa menit setelah itu, tepatnya pukul 13.30 WIB, diamankan pula DS yang rumahnya tak jauh dari rumah HD, pengembangan dari kasus HD dan teman-temannya.
Terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (9/5/2024) menjelaskan, dari tangan 4 tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket.
Dijelaskannya, pada Rabu 8 Mei 2024, pukul 09.00 WIB, salah seorang personel Polsek Peranap mendapat informasi tentang transaksi narkoba di Desa Pauh Ranap. Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Peranap.
Kemudian, Kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Peranap segera turun lapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Selang beberapa jam kemudian, tim berhasil mengantongi sejumlah nama yang kerap bermain narkoba di Desa Pauh Ranap.
Sekitar pukul 13.00 WIB, disaksikan perangkat RT setempat, tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat transaksi narkoba. Di dalam rumah itu, diamankan 3 laki-laki yang sedang bertransaksi sabu-sabu. Ketiganya adalah, HD selaku pemilik rumah, RH dan RM.
Hasil penggeledahan di rumah itu, ditemukan 12 paket sabu-sabu ukuran kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang serta sejumlah barang lainnya terkait peredaran narkoba. Belasan paket sabu-sabu itu milik RH yang diakuinya berasal dari DS.
Setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti, tim langsung menuju rumah DS yang hanya berjarak sekitar 60 meter dari rumah HD atau lokasi pengerebekan. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim mengamankan seorang perempuan, yakni DS.
Dikamar DS, tim menemukan 3 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya. DS mengaku sabu-sabu yang diamankan dari tangan RH adalah miliknya. Selanjutnya, 4 tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Peranap untuk diproses.**/iin