BNEWS - Dua pria gondrong ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung, diduga pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya. Kedua pelaku ditangkap di hari yang sama di TKP yang berbeda.
Kedua pelaku adalah BM (39) warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan, Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan SI (40) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kompol Nursyafniati, Ia memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
"Pelaku yang pertama ditangkap adalah BM, ia ditangkap di sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Petapahan-Suram, Desa Petapahan, pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 15.45 WIB," ujar Kompol Nursyafniati.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan barang bukti berupa1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,44 gram.
"Dari hasil interograsi, BM mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diantar oleh orang yang tidak dikenal dari Pekanbaru," kata Kompol Nursyafniati.
Kemudian pelaku SI ditangkap di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB saat berada di atas sepeda motor di Jalan Lintas Petapahan-Suram depan Agro Wisata, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
"Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku didampingi oleh perangkat desa setempat," terang Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 24.32 gram.
Kapolsek mengatakan hasil interogasi SI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil dengan BOSS.
"BOSS tersebut, yang menyuruh SI untuk mengantarkannya kepada orang yang tidak dikenal ke Jalan Lintas Petapahan-Suram," terangnya.
"Saat ini tersangka BM dan SI beserta beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.
"Adapun pasal yang disangkakan, terhadap tersangka BM disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SI disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.**/ald