Pengembangan Kasus Otoy, Bandar Narkoba di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram Senin, 06/05/2024 | 05:52
Pelaku Narkoba warga Lirik
BNEWS - Setelah DY alias Otoy (42), warga Desa Lambang Sari 1, 2, 3 Kecamatan Lirik, pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (30/5/2024), pada Kamis (2/5/2024), Satres Narkoba kembali menangkap TSN alias Topan (38), bandar narkoba warga Desa Lambang Sari 1, 2, 3 Kecamatan Lirik, pemasok sabu-sabu untuk Otoy.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu (5/5/2024) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lirik ini, merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
Dijelaskan Misran, saat Otoy diperiksa di Mapolres Inhu, dia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari kenalannya, TSN alias Topan. Sejak itu pula, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu memburu Topan. Sementara, Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, terus berkoordinasi dengan Kapolsek Lirik.
Maka pada Kamis (2/5/2024) pukul 12.00 WIB, unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan TSN alias Topan disebuah warung, di Desa Lambang Sari 1, 2, 3. Saat digeledah, ditemukan berbagai peralatan terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu, seperti timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu, uang tunai dan lainnya, namun tidak ditemukan narkoba.
TSN alias Topan dibawa ke Mapolsek Lirik untuk diperiksa lebih mendalam, pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu tiba Mapolsek Lirik untuk menjemput sekaligus menginterogasi tersangka.
Pada pukul 20.00 WIB, akhirnya, tersangka mengaku jika masih menyimpan sabu-sabu yang diselipkan di plafon rumah atau warung tempat dia tertangkap.
Tim opsnal langsung ke rumah atau warung itu dan menemukan 1 paket besar Sabu dengan berat kotor 2,60 gram dan beberapa lembar plastik klep bekas pakai.**/iin