Polsek Kampar Kiri Tangka Pelaku Narkoba di Pondok Pinggiran Sungai Sebayang Sabtu, 04/05/2024 | 13:58
Pelaku narkoba
BNEWS - Jajaran Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar, menangkap pelaku Narkoba berinisial PI (51), warga Dusun III Gema, Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat ditangkap pelaku berada di sebuah pondok yang terletak di pinggir sungai Sebayang, Desa Tanjung Belit Selatan, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kamis (2/5/2024) sekira pukul 20.45 WIB.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud, dari penggeledahan terhadap pelaku aparat menemukan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,49 gram.
Penangkapan pelaku ini berawal saat anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu–shabu di pinggiran sungai sebayang, Desa Tanjung Belit Selatan.
"Berkat informasi saya langsung memerintahkan Anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolsek.
"Ternyata informasi tersebut benar dan kita berhasil mengaman pelaku di sebuah pondok Pinggiran sungai sebayang," sambungnya.
Selanjutnya, pelaku ditangkap dan digeledah, ditemukan di bawah kotak rokok yang terletak di dekat pelaku 1 paket kecil plastik klip warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan alat hisap shabu, yang terbuat dari botol plastik dan terdapat di dalam kaca pirex yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TA yang beralamat di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu," tambah Kapolsek.
Pelaku juga mengakui, barang bukti tersebut miliknya. "Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses hukum lebih lanjut," kata Kompol M Daud.**/ald