SUMSEL - Gara-gara server utama rusak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyetop proses cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Ribuan warga yang telah melakukan perekaman hanya bisa mendapatkan surat keterangan (Suket).
"Penyetopan ini karena server utama pada alat pencetak rusak," kata Kepala Disdukcapil Ogan Komering Ulu (OKU) Ajahari, Senin (1/3/2021).
Menurut Ajahari, proses cetak KTP elektronik di Disdukcapil OKU terpaksa dihentikan sementara waktu hingga server selesai diperbaiki. Dia juga menyatakan, kerusakan pada server utama bukan kali ini saja terjadi, karena mesin sudah tua.
"Mesin server berusia lebih dari 10 tahun. Rusak karena faktor usia sehingga layak diganti agar tidak menghambat proses pencetakan e-KTP," katanya.
Menurut Ajakhari, saat ini server sedang diperbaiki dan untuk proses cetak e-KTP terpaksa disetop dulu sampai selesai perbaikan. Selama proses perbaikan, pihaknya mengeluarkan surat keterangan KTP sementara untuk kebutuhan masyarakat yang mendesak. **/zi