BNEWS - BI (25) warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, ditangkap Satnarkoba Polres Kampar. Bersamanya ikut diamankan 13 paket shabu-shabu siap edar dengan berat bruto 1,94 gram.
"Pelaku ditangkap Senin (22/4/2024) sekira pukul 13.45 WIB di Jalan Plasma Desa Sialang Kubang," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Menurut Aprinaldi, penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.
"Usai terima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar pelaku kita tangkap di perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Jl. Plasma, Desa Sialang Kubang," terang Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 13 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok.
"Saat pelaku diinterogasi dia mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HR (DPO) dan NA (DPO) di Kecamatan Perhentian Raja," ujar Kasat.
Setelah itu, pelaku kita dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk dua DPO identitas sudah kita kantongi dan semoga pelaku juga bisa kita tangkap," kata AKP Aprinaldi.**/ald