Dua Pemilik Bersama Dua Calo Senpi Ilegal Ditangkap Ditreskrimum Polda Riau Rabu, 01/05/2024 | 12:59
Keterangan pers kasus senpi ilegal
BNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan pelaku SA (32), ES (41) dan EEP(31) ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya pada Sabtu (27/4/2024).
"SA merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut," kata Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia.
"Selain itu juga ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 melimeter dan satu unit mobil, " katanya.
Sebelumnya, ditempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu orang tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan yakni GF (43).
Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.
"Seluruh barang bukti tersebut diletakkan dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjutlanjut, " ujar Asep.
Para pelaku katanya, dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.**/ald