Miliki 7.50 Gram Sabu, Warga Aur Sati Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar Rabu, 24/04/2024 | 21:11
Pelaku Narkoba
BNEWS - Warga Desa Aur Sati dengan inisial EN (26) ditangkap Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo). Pelaku terbukti mengantongi 54 Paket diduga Narkotika jenis shabu dengan seberat 7.50 gram.
Pelaku ditangkap dirumahnya di dusun 5 Desa Aursati kecamatan Tambang kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi Kamis (24/4/2024) menyampaikan bahwa saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 54 paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Awalnya kita mendapatkan informasi ada seorang pria yang baru selesai transaksi Narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku," kata Aprinaldi.
Pelaku kata Aprinaldi, langsung ditangkap dan dilalukan penggeledahan kepada pelaku dengan didamping pangkat desa. Ditemukanlah 54 Paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening
"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan narkoba tersebut dari daerah Panger di Kota Pekanbaru," kata Aprinaldi.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kasat.**/ald