Polsek Siak Hulu Tangkap Warga Desa Rantau Sakti Pemilik Daun Ganja Kering Senin, 15/01/2024 | 23:40
Pelaku Narkoba
BNEWS - RI (22) warga Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), harus masuk jeruji besi Polsek Siak Hulu. Dia ditangkap karena memiliki Daun Ganja kering 55,69 Gram.
RI ditangkap di Jalan Karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Perbuatan pelaku ini sudah meresahkan masyarakat Desa Tanah Merah. Pelaku ingin mengedarkan Narkoba di wilayah tersebut.
Menurut Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan barang bukti Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, diduga Narkotika jenis daun kering yang dibungkus dengan kertas warna putih," kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering dijalan karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
"Setelah dilakukan penyelidikan diamankan pelaku yang sedang duduk-duduk di warung," kata Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari PE (DPO) di kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Asdisyah.**/ald