Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau Sita 20 Aset Penunggak Pajak Jumat, 12/05/2023 | 15:05
Penyitaan aset penunggak pajak
BNEWS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan sita serentak perdana di tahun 2023 dengan menyita 20 aset yang nilainya ditaksir mencapai Rp 6,85 miliar. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau, Eko Budihartono.
Menurutnya, 20 aset yang berhasil disita ini terdiri dari 3 rekening, 5 mobil, 3 tanah dan/atau bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki dengan total nilai taksiran mencapai Rp 6,85 miliar.
"Total nilai taksiran seluruh objek sita adalah Rp 6,85 miliar. Aset tersebut merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak," kata Eko Budihartono, Jumat (12/5/2023).
Kegiatan sita tersebut dilakukan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir, serta diikuti oleh 8 KPP.
Sebelum dilakukan penyitaan, seluruh KPP telah melakukan upaya persuasif kepada Wajib Pajak. Namun, bagi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP Riau akan melakukan tindakan tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak.
"Dalam hal utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita. Sedangkan untuk aset sita berupa rekening, dapat dilakukan pemindahbukuan," jelasnya.
Eko mengatakan, melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara.
"Kegiatan Sita Serentak dimaksud juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban Wajib Pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan," katanya.**/zie/mc