Bharada E Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Rabu, 15/02/2023 | 12:45
Bharada E
BNEWS - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan ini melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.**/ara