Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor Kamis, 01/12/2022 | 18:50
BNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor tingkat Provinsi Riau, Kamis (1/12/2022) dan berlangsung hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Status siaga darurat banjir tingkat Provinsi Riau ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor KPTS 1747/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, Edy Afrizal, Kamis (1/12/2022), dengan sudah ditetapkannya status siaga darurat banjir ini, ke depan penanganan banjir di Provinsi Riau bisa dilakukan secara maksimal.
Karena katanya, dengan penetapan status ini, penanganan banjir tidak lagi dilakukan secara parsial oleh instansi masing-masing namun sudah satu komando.
"Dengan sudah ditetapkannya status siaga banjir ini ada payung hukum untuk memberikan bantuan untuk masyarakat, melalui dana BTT," kata Edy Afrizal.
Selain itu, dengan ditetapkannya status siaga banjir ini pihaknya juga bisa langsung meminta bantuan pusat untuk penanganan banjir di Riau. Baik dari sisi anggaran, termasuk sarana dan pra sarana.
"Ini untuk legalitas, supaya pemerintah pusat lebih gampang masuknya, karena statusnya sudah tingkat provinsi. Sehingga bantuan material, sarana dan pra sarana lebih gampang diberikan," ujarnya.**/xie