BNEWS - Memperingati Hari Santri tahun 2022, sebanyak 431 Pondok Pesantren (Ponpes) se Provinsi Riau berpawai di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (15/11/2022).
Pawai ini dibuka dan dilepas secara langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, didampingi Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi. Pawai ini diikuti sekitar 1.800 santri/wati dan dilepas dari depan Gedung Sejuta Tangkai, Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan itu semakin meriah saat para santri menampilkan kreatifitasnya seperti drumband, pancak silat, dan aksi santri yang menunggangi kuda.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Syamsuar memberikan apresiasi kepada pengurus pondok pesantren dan para santri/wati yang ada se-Provinsi Riau, serta panitia penyelenggara yang telah menyukseskan kegiatan peringatan Hari Santri 2022.
Menurut Gubri, minat generasi milenial di Bumi Lancang Kuning untuk belajar ilmu agama di pondok pesantren semakin meningkat. Itu dibuktikan dengan adanya perkembangan yang pesat bahwa Ponpes di Riau tahun ini berjumlah 433.
“Alhamdulillah perkembangan pondok pesantren di Provinsi Riau semakin berkembang pesat, pada tahun 2019 berjumlah 218 pondok pesantren, 2022 meningkatkan berjumlah 433 pondok pesantren,” ucapnya.
Dengan begitu, menurut Gubri, dari 2019 hingga 2022 terdapat 194 pondok pesantren baru yang bertambah di setiap daerah kabupaten/kota.
“Selama 4 tahun telah berdiri sebanyak 194 pesantren baru, hal ini menunjukkan minat masyarakat Riau untuk menimba ilmu di Pondok Pesantren semakin tinggi,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Riau kata Gubri, memiliki Komitmen yang tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, terkhusus di pesantren. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya peraturan daerah provinsi Riau nomor 6 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pesantren.
"Dengan peraturan daerah penyelenggaraan pesantren diharapkan dapat meningkatkan SDM berupa peningkatan kapasitas dan kapabilitas tenaga pendidik dan kependidikan pesantren,” kata Gubri.
Menurut Gubri, dengan adanya Perda tersebut dapat membentuk individu santri yang unggul diberbagai bidang dan memfasilitasi sarana dan prasarana infrastruktur pesantren dalam upaya optimalisasi fungsi pesantren.**/zie