Edarkan Sabu, Seorang Pria Warga Kota Lama Ditangkap Polsek Rengat Barat Minggu, 09/10/2022 | 10:28
BNEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat dibawah pimpinan Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek AKP Buha Siahaan, yang baru 3 hari bertugas, sukses menjalankan program Kapolres Inhu, dengan mengamankan seorang pria pengedar sabu-sabu.
Laki-laki pengedar sabu tersebut berinisial AC (44) diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Kamis 6 Oktober 2022 pukul 22.30 WIB, dirumahnya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (8/10/2022) ? membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Rengat Barat tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Rengat Barat, Kamis siang, pukul 14.00 WIB terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Lama.
Informasi tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Abdan, yang melaporkan lagi informasi ini pada PS Kapolsek Rengat Barat.
Respon cepat terhadap informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu ke lapangan. Sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, tim menggerebek sebuah rumah di pinggir Jalintim.
Di dalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial AC. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram didalam kantong celana pendek yang tergantung di dalam kamar tersangka.
Tersangka tidak bisa mengelak setelah tim menemukan 1 paket sabu-sabu itu, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya. Selain paket sabu, di dalam celana itu, ditemukan juga uang Rp800 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna proses selanjutnya," pungkas Misran.**/iin