Jajaran Polda Riau Tangkap Pria yang Rakit Bom di Seberida Kabupaten Inhu Rabu, 05/10/2022 | 16:44
Kabid Humas dan Direktur Reskrimum Polda Riau memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Riau
BNEWS - Jajaran Polda Riau menangkap pria perakit bom dengan inisial MN (41). Satu bom yang dirakitnya meledak di pinggir jalan dekat rumah kontrakannya di Desa Klesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, pelaku nekat merakit bom karena sering dibuli oleh masyarakat setempat yang mengatakan pelaku lusuh dan gila.
"Lalu pelaku kesal dan termotivasi cara merakit bom. Maksudnya agar pelaku tidak dibuli lagi," kata Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Rabu (5/10/2022).
Sunarto menjelaskan, pelaku membeli bahan peledak melalui situs online Tokopedia pada Mei 2022. Lima hari berikutnya pesanan datang diantar kurir dan disimpan di kamarnya.
Bulan September 2022 pelaku mencoba merakit bom dengan mencampur semua bahan peledak ke dalam ember. Lalu bahan itu dimasukan ke dalam botol bekas. Kemudian campuran tadi dibakar.
"Setelah itu, bahan peledak yang dirakit pelaku meledak. Memang menimbulkan ledakan walaupun tidak kuat. Selanjutnya pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak dan menambahkan alat lagi kabel listrik dan aki serta mesin timer," jelas Sunarto.
Kemudian, pada Senin (3/10/2022) kemarin pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak. Kemudian meletakkan di pinggir jalan.
"Pelaku ini sudah menyeting timer ledakan untuk waktu 30 menit. Setelah itu pelaku meninggalkan bahan peledak itu. Pelaku ini juga tidak mengetahui bahan peledak itu meledak atau tidak. Namun, akhirnya meledak lebih kuat dari sebelumnya," kata Sunarto.
Akibat perbuatannya, kata Sunarto, pelaku terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Pelaku disebut menguasai, menyimpan bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup dan 20 tahun.**/zie