Kemendibudristek Buka Seleksi PPPK untuk Guru Akhir Bulan Ini Rabu, 28/09/2022 | 17:55
Guru sedang mengajar di kelas
BNEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) membuka lowongan guru berupa seleksi penerimaan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir September 2022.
Pendaftaran PPK guru ini akan dimulai pada minggu ketiga hingga minggu keempat September 2022. Sementara untuk seleksi aparatur sipil negara PPPK guru tahap 3 akan berlangsung dari minggu ketiga November, dan pengumuman kelulusan PPPK guru akan disampaikan pada minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022.
Adapun syarat pendaftaran PPPK guru tahun 2022 ada untuk kategori pelamar umum, yakni untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar terdaftar atau tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kemudian untuk pelamar prioritas yakni untuk guru tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 anyara lain, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Sedangkan persyaratan khusus rekrutmen guru PPPK bagi pelamar disabilitas, melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan.
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Terkait mekanisme seleksi PPPK Guru 2022, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengungkapkan pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 dilakukan penilaian dengan tiga mekanisme.
Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Sementara bagi pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3, Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Mekanisme kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Mekanisme ketiga, tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.**/ara